ANTARA IKRAR DAN REALITA: Studi atas Penurunan Pembacaan Ikrar Taklik Talak di Masyarakat Tonjong Brebes

Main Article Content

Syafik Muhammad
Hidayat Nur Wahid
Umi Salamah
Hilma Nur Ashlakha
Mukhamad Suharto

Abstract

Sighat taklik is a pledge declared by a husband after the marriage contract, aimed at protecting the rights of the wife and fostering a harmonious family grounded in sakinah, mawaddah, and rahmah. However, in practice, public understanding of the content and meaning of sighat taklik remains limited, leading to its ineffective implementation. This study aims to explore the public perception of sighat taklik in Tonjong District and identify the factors that influence individuals’ interest in reading it. The research employs a descriptive qualitative approach, using interviews, observations, and documentation as data collection techniques. Data were analyzed through the processes of reduction, presentation, and verification, and the validity of the findings was ensured through triangulation and in-depth observation. The results show that differing interpretations of sighat taklik affect people's interest in reading it. The use of formal language and Arabic terms written in Latin script poses a significant barrier to understanding. As a result, many couples are unaware of the legal consequences embedded in the pledge. Therefore, more effective socialization efforts are needed to enhance public understanding and ensure the proper application of sighat taklik in marriage.


Contribution: This study contributes to revealing the obstacles to public understanding of sighat taklik and emphasizes the importance of more effective socialization to support the implementation of wives' rights in marriage.


[Sighat taklik merupakan ikrar yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak istri, serta sebagai upaya untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam praktiknya, pemahaman masyarakat terhadap isi dan makna sighat taklik masih rendah, sehingga pelaksanaannya kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat Kecamatan Tonjong terhadap sighat taklik serta faktor-faktor yang memengaruhi minat dalam membacanya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi data, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi dan observasi mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pemahaman terhadap sighat taklik turut memengaruhi minat membacanya. Bahasa yang formal dan adanya istilah Arab dalam aksara latin menjadi kendala utama. Hal ini menyebabkan banyak pasangan tidak memahami konsekuensi hukum dari isi ikrar tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih efektif agar sighat taklik dapat dipahami dan dijalankan sebagaimana mestinya.


Kontribusi: Penelitian ini berkontribusi dalam mengungkap hambatan pemahaman masyarakat terhadap sighat taklik dan menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif untuk mendukung penerapan hak-hak istri dalam pernikahan]

Article Details

Section
Articles

References

Abror. Wawancara bersama pengantin yang tidak membaca sighot taklik talak di KUA Kecamatan Tonjong, n.d. Accessed January 4, 2025.

Ali, Ahmad Jauharuddin. "Pembacaan Sighat Taklik Talak Sebagai Upaya Menjaga Keutuhan Rumah Tangga (Studi Kasus di Masyarakat Kabupaten Jepara)", Tesis, IAIN Kudus, 2019. http://repository.iainkudus.ac.id/3356/

Auliyah, Fitri. "Implementasi Fatwa Mui Tentang Pengucapan Sighat Taklik Talak Dalam Pernikahan Di Kua Rejang Lebong", Skripsi, IAIN Curup, 2024. https://e-theses.iaincurup.ac.id/7781/

Baihaqi, Achmad. “Hak Istri Dalam Taklik Talak Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam.” Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2021.

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta, 2000.

Elkarimah, Mia Fitriah, and Devi Asriani. “Pandangan Kepala KUA Se-Kota Yogyakarta Terhadap Shighat Taklik Talak.” Tasyri’ : Journal of Islamic Law 1, no. 1 (January 11, 2022): 131–65. https://doi.org/10.53038/tsyr.v1i1.5.

Hosen, Ongki. “Pelanggaran Sighat Taklik Talak Di Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Persepektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Other, IAIN Bengkulu, 2020. http://repository.iainbengkulu.ac.id/6212/.

Ibrohim, Muhammad Hasan. “Analisis Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Pasca Perkawinan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015).” Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Imas, Hasanah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pisah Ranjang Pasangan Suami Istri Lanjut Usia Dalam Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah (Studi Kasus Di Pekon Srimenganten Dan Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus).” Thesis, UIN Raden Intan, 2023.

Lexy, Meleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya, 2006.

Muarif, Syamsul. "Penolakan Mempelai Membaca Sighat Taklik Talak Saat Pernikahan di Kota Banjarmasin". Skripsi, UIN Antasari Banjarmasin, 2015. https://idr.uin-antasari.ac.id/1001/

Nurjannah, Shafriyana. "Ikrar Sighat Taklik Talak di Masyarakat Yogyakarta: Studi Sosiologi Hukum Islam", Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018.

Pasi, Lianti Diarafena. “Kumulasi Gugatan Cerai Oleh Hakim Di Pengadilan Agama Medan Kelas IA.” As-Salam: Journal Islamic Social Sciences and Humanities 2, no. 3 (September 1, 2024): 31–41.

Putri, Awallia. "Perlindungan hukum terhadap perempuan terkait pembacaan Sighat Taklik Talak pasca akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut", Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati, 2024. https://digilib.uinsgd.ac.id/91054/

Rasyid, Shani Ramadhan. “Tujuan Pernikahan dalam Islam, Mulai dari Ibadah hingga Pelindung dari Maksiat.” liputan6.com, March 5, 2025. https://www.liputan6.com/feeds/read/5903740/tujuan-pernikahan-dalam-islam-mulai-dari-ibadah-hingga-pelindung-dari-maksiat.

Salamah, Umi. wawancara bersama Staff KUA Kecamatan Tonjong, n.d. Accessed January 4, 2025.

Setiawanti, Raizza Monik. “10 Konflik Rumah Tangga yang Dapat Memicu Perceraian.” Popbela.com. Accessed June 26, 2025. https://www.popbela.com/relationship/married/konflik-rumah-tangga-yang-memicu-perceraian-00-tsqbg-l4z74c.

Thabroni, Gamal. “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif (Konsep & Contoh).” serupa.id (blog), April 27, 2022. https://serupa.id/metode-penelitian-deskriptif-kualitatif-konsep-contoh/.

Tobi’in. Wawancara bersama ketua KUA Kecamatan Tonjong, January 4, 2025.

Update, Berita. “5 Ketentuan Pernikahan dalam Islam dan Rukun Nikahnya.” kumparan. Accessed June 26, 2025. https://kumparan.com/berita-update/5-ketentuan-pernikahan-dalam-islam-dan-rukun-nikahnya-24YZmKmGgai.

Vandini, Intan. “Tentang Sighat Taklik dan Fungsinya dalam Pernikahan Islam Wedding Market Artikel.” Wedding Market Artikel, August 23, 2024. https://weddingmarket.com/artikel/tentang-sighat-taklik-dan-fungsinya-dalam-pernikahan-islam.