PEMOTONGAN DAN PELUKAAN GENITALIA PEREMPUAN (P2GP): Sebuah Tinjauan Multidisipliner
Main Article Content
Abstract
Abstract
The practice of Female Genital Genital Mutilation and Cutting (P2GP) or often called female circumcision is common in Indonesia as well as other Muslim regions such as Africa and Egypt. The community believes that female circumcision is part of the Islamic law which aims to stabilize women's desire. In addition, the tradition factor is a strong reason for the perpetuation of the practice of female circumcision until now. This study aims to describe the practice of Female Genitalia Cutting and Injury (P2GP) in a multiperspective perspective. This research belongs to the type of qualitative research through descriptive analysis. Data collection was carried out by searching literature and literature sources relevant to the research topic. Data analysis is carried out by examining the information obtained through an interconnection approach, then providing arguments in accordance with the discussion to draw conclusions. The results of this study show that Female Genitalia Cutting and Injury (P2GP) does not have a strong naqli argument. Historically, female circumcision is an ancient Egyptian tradition full of myths of gender injustice, while in medical and psychological views, female circumcision can cause reproductive disorders, loss of sexual pleasure, and prolonged trauma. This is corroborated by several contemporary scholars who agree to prohibit the practice of Cutting and Injuring Female Genitalia (P2GP), even if the mafsadat is too high, they do not hesitate to forbid it.
Abstrak
Praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau yang sering disebut khitan perempuan banyak terjadi di Indonesia serta kawasan muslim lainnya seperti Afrika dan Mesir. Masyarakat meyakini bahwa Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah bagian dari syariat Islam yang bertujuan untuk menstabilkan syahwat perempuan. Selain itu, faktor tradisi menjadi alasan kuat atas dilanggengkannya praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) hingga sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) dalam kacamata multiperspektif. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif melalui analisis deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan penelusuran literatur dan sumber kepustakaan yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan dengan menelaah informasi yang diperoleh melalui pendekatan interkoneksi, kemudian memberikan argumen yang sesuai dengan pembahasan untuk ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tidak memiliki dalil naqli yang kuat. Secara historis, Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah tradisi Mesir kuno yang penuh dengan mitos ketidakadilan gender, sedangkan dalam pandangan medis dan psikologis, Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) dapat menyebabkan gangguan reproduksi, hilangnya kenikmatan seks, dan trauma yang berkepanjangan. Hal tersebut dikuatkan dengan beberapa ulama kontemporer yang bersepakat untuk melarang praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), bahkan jika mafsadatnya terlalu tinggi maka tidak segan untuk mengharamkannya.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfian, Susanto Yunus. “Multiperspektif Dalam Mata Pelajaran Sejarah: Langkah Nyata Menghargai Kebhinekaan Di Ruang Kelas.” Jurnal Sejarah Dan Budaya, no. 2 (2017).
Amin, Safwan. Pengantar Psikolog Umum. Aceh: Yayasan Pena, 2016.
Aryani, Aini. Khitan Bagi Wanita, Haruskah? Jakarta: Rumah Fiqh Publishing, 2018.
Fitrah, Muh., and Luthfiyah. Metodologi Penelitian, Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus. Sukabumi: CV. Jejak, 2017.
Heryati. “Pengantar Ilmu Sejarah.” Palembang, 2017.
Jacob, T. “Kedokteran Sebagai Ilmu (Pandangan Kedokteran Sekarang Terhadap Dirinya.” Journa of the Medical Sciences 13, no. 1 (1981).
Jamil, Muhammad. Fikih Kontemporer (Sebuah Dialektika). Medan: Manhaji, 2017.
KBBI. “Kamus Bahasa Besar Indonesia V,” 2016.
Kemenkes. “Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1636/MENKES/PER/XI/2010. Bab 1. Butir 1. Tentang Sunat Perempuan.” Jakarta: Menteri Kesehatan, 2010.
Kodir, Faqihudin Abdul. “OIAA Cairo Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syariah Islam.” Mubadalah.id, 2022. https://mubadalah.id/oiaa-cairo-mengharamkan-khitan-perempuan-sesuai-syariah-islam/.
KUPI. Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2. Jakarta Timur: KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), 2023.
Muslim, Haris. “Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyah (W 751 H/1350 M) Tentang Perubahan Fatwa Dan Relevansinya Dengan Penerapam Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Maslahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 2022, 285–314.
Purwosusanto, Hery. “Khitan, Perempuan Dan Kekerasan Seksual.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 7, no. 02 (2020): 115. https://doi.org/10.32678/jsga.v7i02.180.
Rofiq, Ainur, Budi Wahyuni, Julianus Limbeng, Siti Nurwati Hodijah, and Sugih Biantoro. Kertas Konsep (Pencegahan Dan Penghapusan Pemotongan / Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Jakarta: Komnas Perempuan, 2019.
Sari, Nila Lara. “Manfaat Sunat Perempuan, Benarkah Ada? Ini Penjelasan Dokter.” Id.theasianparent, 2022. https://id.theasianparent.com/manfaat-sunat-perempuan.
Semiawan, Conny R. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jenis, Karakteristik, Dan Keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indoensia, 2010.
Sholeh, M. Asrorun Ni’am, and Lia Zahiroh. Hukum & Panduan Khitan Laki-Laki Dan Perempuan. Bandung: Erlangga, 2017.
Soparianti, Pera, Andi N Faizah, and Isthiqonita. Sunat Perempuan Antara Fakta Dan Cita Sosial Islam. Jakarta: Rahima, 2021.
Subhan, Zaitunah. Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: el-Kahfi, 2008.
Suraiya, Ratna. “Sunat Perempuan Dalam Perspektif Sejarah, Medis Dan Hukum Islam (Respon Terhadap Pencabutan Aturan Larangan Sunat Perempuan Di Indonesia).” CENDEKIA : Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2019). https://doi.org/10.37348/cendekia.v5i1.73.
Untung, Moh. Slamet. Metodologi Penelitian, Teori Dan Praktik Riset Pendidikan Dan Sosial. Yogyakarta: Litera, 2019.
Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuh. Juz III, 1989.