ABORSI DI PERSIMPANGAN HUKUM DAN AGAMA: Perspektif Politik Hukum Kesehatan dan Islam di Indonesia
Main Article Content
Abstract
The majority of people consider abortion as an act of murder because the fetus in the mother's womb has the right to live. Pregnancy outside of marriage in Indonesia continues to increase every year, often resulting in unwanted children, including those resulting from rape. This condition often leads to unsafe abortion because the child is considered a burden. This study aims to explain the political view of health law on abortion in Indonesia as well as the Islamic perspective. This type of research is a literature study with a normative juridical approach. The research is descriptive-analytical by describing relevant concepts to be analyzed to produce conclusions. Data were collected through analysis of legislation such as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 17 of 2023 on Health, Government Regulation No. 61 of 2014 on Reproductive Health, and Government Regulation No. 28 of 2024 as the implementation of the Health Law, as well as secondary sources in the form of books, journals, and other scientific articles. The results show that the politics of health law is an effort by policymakers to protect women and their reproductive health through the regulation of safe, quality, and responsible abortion. The act of abortion is strictly regulated and can only be performed by qualified health personnel in cases of indications of medical emergencies or pregnancy due to rape that has the potential to cause psychological trauma. However, abortion without medical reasons remains prohibited, both in Indonesian positive law and in the perspective of Islamic law. In conclusion, the politics of health law in Indonesia has an important role to play in balancing the protection of women's health with legal constraints and religious values, although social and ethical challenges remain significant issues.
[Mayoritas masyarakat menganggap aborsi sebagai tindakan pembunuhan karena janin dalam kandungan ibu memiliki hak untuk hidup. Kehamilan di luar perkawinan di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, sering kali menghasilkan anak yang tidak diinginkan, termasuk akibat pemerkosaan. Kondisi ini sering berujung pada aborsi tidak aman karena anak dianggap sebagai beban. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan politik hukum kesehatan terhadap aborsi di Indonesia serta perspektif Islam. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan menggambarkan konsep-konsep yang relevan untuk dianalisis hingga menghasilkan kesimpulan. Data dikumpulkan melalui analisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Dasar NRI 1945, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum kesehatan adalah upaya para pembuat kebijakan untuk melindungi perempuan dan kesehatan reproduksinya melalui regulasi aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Tindakan aborsi diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memenuhi syarat dalam kasus indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan yang berpotensi menyebabkan trauma psikologis. Namun, aborsi tanpa alasan medis tetap dilarang, baik dalam hukum positif Indonesia maupun dalam perspektif hukum Islam. Kesimpulannya, politik hukum kesehatan di Indonesia memiliki peran penting dalam menyeimbangkan perlindungan kesehatan perempuan dengan batasan hukum dan nilai-nilai agama, meskipun tantangan sosial dan etis tetap menjadi isu yang signifikan].
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abi Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairy Al-Naisabury, Sahih Muslim. Libanon. Beirut: Daar Al-Fikr, 1992.
Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Biomedical Issues, Isamic Perspektive. Terj. Aborsi, Kontrasepsi, dan Mengatasi Kemandulan. Jakarta: Mizan. 1997.
Ayunda, Rahmi dan Revlina Salsabila Roselvia. “Kajian Perbandingan Tentang Ketetapan Hukum Aborsi di Indonesia dan Chili”. Jurnal Supremasi, Vol. 11, No. 2, 2021.
Ekotama, Suryono, dkk. Abortus Provokatus bagi Korban Perkosaan.Perspektif Viktimologi Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: 2001.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi.
Hasbi Mustofa. Pandangan Islam Terhadap Aborsi, di akses 23 Aug 2019, Kanwil Kemenag Sumsel. https://sumsel.kemenag.go.id/opini/view/2091/pandangan-islam-terhadap-aborsi.
https://tafsirweb.com/1916-surat-al-maidah-ayat-32.html.
https://tafsirweb.com/4635-surat-al-isra-ayat-31.html.
https://tafsirweb.com/4637-surat-al-isra-ayat-33.html.
https://tirto.id/ketentuan-aborsi-di-pp-kesehatan-2024-terbaru-syaratnya-g2h3#google_vignette.
Ibnu Abidin. Tt. Hasyiyah Rad al-Mukhtar ‘ala al-Dur al-Mukhtar. Beirut: Daar al-Fikr, jilid 2.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2017.
Knowledge Hub Kesehatan Reproduksi Indonesia & PUI-PT PPH Unika Atma Jaya Pusat Unggulan Kebijakan Kesehatan & Inovasi Sosial. https://pph.atmajaya.ac.id/publikasi/mengurangi-kejadian-aborsi-tidak-aman-di-indonesia/.
Lianawati, Neney Ayu. “Analisis Putusan Tindak Pidana Pelaku Aborsi Secara Ilegal (Studi Kasus: 136/Pid.Sus/2023/PN Byl)”, Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum¸ Vol. 1, No. 2, Juni, 2024,
Mahmud, Peter. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Nursapia, “Penelitian Kepustakaan”, Jurnal Iqro, Vol 8, No. 1, 2014.
Octaviani, Risma, dkk. “Analisis Hukum Aborsi Menurut Fatwa MUI dan PP Nomor 61 Tahun 2014”, Jurnal Riset Hukum Keluarga¸Vol. 3, No. 1, Juli, 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
Rangkuti, Layla Fadhilah, dkk, “Parity and Maternal Illnes and the Incidence of Imminent Abortion”, Jurnal Kesehatan MasyarakaT (KEMAS),Vol. 14, No. 1, 2018.
Rumadan, Salmiwati. “Hukum Aborsi Bagi Janin Cacat Genetik dalam Pespektif Fiqih Kontemporer”, Jurnal Tahkim, Vol. XIX, No. 2, 2023.
Silalahi, Rumelda dan Rasmita Luciana. “Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009”, Jurnal Darma Agung, Vol. XXVII, No. 3 2019.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Supriadi, Wila Chandra. “Politik Hukum Kesehatan Terhadap Pengguguran Kandungan”, Jurnal Era Hukum, No. 1/Th. 14, 2006.
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu-Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Widia Sarana Indonesia, 1992.
The Alan Guttmacher Institute (AGI), “Sharing Responsibility: Women, Society and Abortion Worldwide”, New York: AGI, p. 35, dalam Martha S. Ismail. Promosi Kesehatan Reproduksi: Pencegahan Kehamilan yang Tidak Diinginkan/Kehamilan yang Tidak Direncanakan.
Tutik, Titik Triwulan, “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 40, No. 2 2009.
Ulum, Kefi Miftachul, and Mohammad Khoirul Ulum. “Screening Standards in Sharia Capital Market Investor Legal Protection.” El-Mashlahah 13, no. 1 (June 30, 2023): 77–91. https://doi.org/10.23971/el-mashlahah.v13i1.5791.
Ummah, Rofi’atul. “Hukum Aborsi Akibat Pemerkosaan”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 7, No. 2, Januari, 2024.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Utomo Budi, dkk. Angka Aborsi dan Aspek Psiko-sosial di Indonesia: Studi di 10 kota Besardan 6 kabupaten. Jakarta: Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, 2002.
WHO dalam Gulardi Wignyosastro. Masalah Kesehatan Perempuan Akibat Reproduksi. Makalah Seminar Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, diselenggarakan PP Fatayat NU, pada 1 September 2001.
Widiya, Novalia, dkk. “Correlation of Age and Abortion History with Abortion Insidence at Maternity at RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan”, Jurnal Proceeding International Conference of Health Science”, Vol. 1, Okt, 2021.
Yude Neno, Membaca Ramlan Surbakti, Inilah Pandangan Mengenai Politik, https://www.kompasiana.com/frenofile.com/5b99387143322f0c5b270753/membaca-ramlan-surbakti-inilah-lima-pandangan-mengenai-politik, diakses pada 12 September 2018.
Yusuf al-Qardhawi. al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Kairo: Maktabah al-Wabah, 1980.
Zed, Meztika. Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.