LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA: Studi Komparatif Negara Thailand dan Uni Emirat Arab

Main Article Content

Putra Pandu Dinata Nurdiansyah

Abstract

The purpose of this study is to understand the actual conditions of the legality of interfaith marriage in the laws and regulations of Thailand and the United Arab Emirates. Interfaith marriage is a complex social phenomenon that has significant legal implications in many countries. In the context of globalization and increasing human mobility, interactions between individuals from different religious backgrounds are increasingly common, including in the context of marriage. However, the legal acceptance and regulation of interfaith marriages vary widely around the world, including in Thailand and the United Arab Emirates, two countries with very different legal and cultural backgrounds. The type of research used is normative legal research with a comparative approach. Interfaith marriage in Thailand and the United Arab Emirates has a different approach according to the legal and social framework of each country. In Thailand, interfaith marriage is not explicitly regulated in the law, but couples of different religions can marry as long as they fulfill certain requirements, although often the marriages are performed in accordance with the teachings of their respective religions. Meanwhile, in the United Arab Emirates, marriage is governed by various religious legal systems that vary according to the religious community of the marrying couple. However, Thailand and the United Arab Emirates (UAE) have similarities in requiring administrative registration to ensure the legality of marriage.


[Tujuan ditelitinya ini untuk memahami bagaimana kondisi aktual dari legalitas perkawinan beda agama yang ada dalam peraturan perundang-undangan di negara Thailand dan Uni Emirat Arab. Perkawinan antaragama merupakan fenomena sosial yang kompleks dan memiliki implikasi hukum yang signifikan di banyak negara. Dalam konteks globalisasi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi, interaksi antara individu dari latar belakang agama yang berbeda semakin umum terjadi, termasuk dalam konteks perkawinan. Namun, penerimaan dan pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama sangat bervariasi di seluruh dunia, termasuk di Thailand dan Uni Emirat Arab, dua negara dengan latar belakang hukum dan budaya yang sangat berbeda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dilengkapi pendekatan komparatif. Pernikahan beda agama di Thailand dan Uni Emirat Arab memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan kerangka hukum dan sosial masing-masing negara. Di Thailand, pernikahan beda agama tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi pasangan dari agama berbeda dapat menikah asalkan memenuhi persyaratan tertentu, meskipun sering kali pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Sementara itu, di Uni Emirat Arab, pernikahan diatur oleh berbagai sistem hukum agama yang berbeda-beda sesuai dengan komunitas agama pasangan yang menikah. Namun pada Thailand dan Uni Emirat Arab (UEA) memiliki persamaan dalam mensyaratkan pencatatan administratif untuk menjamin legalitas perkawinan].

Article Details

Section
Articles

References

Alaydrus, Hadijah. “Demi Daya Saing Investasi, Abu Dhabi Izinkan Pernikahan Non-Muslim.” Bisnis.com, 2021. https://ekonomi.bisnis.com/read/20211108/620/1463265/demi-daya-saing-investasi-abu-dhabi-izinkan-pernikahan-non-muslim.

Anam, Ahmad Khoirul. “Application of Muslim Family Law in Southeast Asia : A Comparison Penerapan Hukum Keluarga Muslim di Asia Tenggara : Sebuah Perbandingan.” Bimas Islam 10, no. 1 (2017): 129–54.

Anindya Harimurti, Dwi. “Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 02 (2021): 149–71. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8908.

Arifin, Zainal. “Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Lentera : Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi 17, no. 1 (2019): 30–45. https://doi.org/https://doi.org/10.29138/lentera.v17i1.74.

Dewi, Putu Eka Trisna. “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan di Luar Negeri.” Yustitia 14, no. 2 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v14i2.491.

Febriani, Dominique Hilvy. “Kebijakan Uni Emirat Arab Izinkan Pernikahan Beda Agama.” sindonews.com, 2022. https://international.sindonews.com/read/683533/43/kebijakan-uni-emirat-arab-izinkan-pernikahan-beda-agama-1644580920#:~:text=ABU DHABI - Kebijakan Uni Emirat,pernikahan mereka diakui di UEA.

Fitria, Isna Noor. “Peraturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Mesir.” Al-Hukama 03, no. 1 (2013): 71–95.

Hardoko, Ervan. “UEA Terbitkan Akta Kelahiran untuk Bayi Pasangan Beda Agama.” Kompas.com, 2019. https://internasional.kompas.com/read/2019/04/29/19570111/uea-terbitkan-akta-kelahiran-untuk-bayi-pasangan-beda-agama.

Ibrahim, Hanif Millata. “Indikator Penerapan Ham Universal Dan Ham Partikular Dalam Putusan Mk No 46/Puu-Viii/2010 Tentang Anak Di Luar Perkawinan Dan Putusan Mk No 8/Puu-Xii/2014 Tentang Perkawinan Beda Agama.” SUPREMASI HUKUM 7, no. 1 (2018): 115–36. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf.

Indrayanti, Kadek Wiwik, dan Enny Ristanty. “Analisis peraturan perkawinan beda agama di berbagai negara sebagai perlindungan hukum untuk membentuk keluarga.” Jurnal Cakrawala Hukum 11, no. 1 (2020): 71–81. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4046.

Masriani, Yulies Tiena, Maskus Suryoutomo, dan Ridho Pakina. “Validitas Perkawinan Beda Agama di Luar Negeri Dalam Regulasi Hukum Privat Indonesia.” Notary Law Research 5, no. 2 (2024): 1–12. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1639.

Maylinda, Prisca Dwi, Resha Biantiputri, Safira Maharani Putri Utami, Wulan Apriliyatiningsih, Cintya Hertiana Simanjuntak, dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Numpang Nikah Beda Agama Indonesia dengan Thailand dalam Optimasi Hukum Perkawinan.” Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 240–55.

Meirina, Mega. “Hukum Perkawinan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Ahkam 2, no. 1 (2023): 22–49. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.785.

Nasution, Abdul fattah. Metode Penelitian Kualitatif. Diedit oleh Meyniar Albina. Harfa Creative. Bandung, 2023.

Ningtias, Diah Ayu, dan Abdul Wahab. “Peran Majelis Agama Islam Nakhon Si Thammarat Thailand Dalam Pernikahan Beda Agama Perspektif Undang-Undang Hukum Keluarga Thailand.” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 8, no. 1 (2019): 2615–2622. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30651/mqsd.v12i1.18347.

Nurani, Sifa Mulya. “Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam).” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. 1 (2021): 98–116. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2719.

Salaeh, Fatonah, dan Darmawati Darmawati. “Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand.” Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan 5, no. 1 (2020): 47–62. https://doi.org/10.21093/qonun.v4i1.1999.

Santoso, Anton, dan Mulyo Sunyoto. “Abu Dhabi akan izinkan non-Muslim jalani pernikahan sipil.” Antara: Kantor Berita Indonesia, 2021. https://www.antaranews.com/berita/2507897/abu-dhabi-akan-izinkan-non-muslim-jalani-pernikahan-sipil.

Sekarbuana, Made Widya, Ida Ayu Putu Widiawati, dan I Wayan Warthanaya. “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 16–21.

Semsamai, Miss Sasithorn. “Perkawinan Beda Agama Di Indoniesia Dan Thailand (Studi Perbandingan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia Dan Hukum Keluarga di Thailand).” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.

Srisamai, Komsun. “Peran Majelis Agama Islam Dalam Pernikahan Beda Agama Di Bangkok Thailand.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2016.

Susilo Surahman. “Perkawinan Beda Agama Itu Boleh (?).” Jurnal Multidisiplin Madani 2, no. 4 (2022): 1711–20. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i4.290.

Triyono, Nur. “Isu Perkawinan Minoritas di Thailand.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah 8, no. 1 (2016): 38–47.

Umah, Habibah Nurul, dan Ummul Baroroh. “Perbandingan Penerapan Hukum Keluarga Di Dunia Islam.” Moderation: Journal of Islamic Studies Review 02, no. 02 (2022): 25–36.