PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM: Analisis Kedudukan Anak dalam Pembagian Harta Warisan

Main Article Content

Muhammad Zidan
Hervina Damayanti
Asri Maulidini

Abstract

This study examines the legal implications of prenuptial agreements on the status and inheritance rights of children under Indonesian positive law. The primary issue addressed is the extent to which prenuptial agreements, which principally regulate the proprietary relationship between spouses, affect the legal position of children as heirs. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, supported by an analysis of relevant court decisions. The study focuses on Articles 35–37 of Law Number 1 of 1974 on Marriage, the Compilation of Islamic Law, the Indonesian Civil Code, and Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, which expanded the legal recognition of marital agreements.The findings indicate that prenuptial agreements essentially govern the separation or unity of marital property; however, they may indirectly affect children’s inheritance rights when such arrangements determine the scope of marital assets that subsequently constitute the estate. Judicial practice demonstrates that prenuptial agreements cannot be used to eliminate children’s rights as heirs, as these rights are protected by mandatory inheritance norms (ius cogens). The conclusion of this study affirms that children’s inheritance rights remain legally protected, although the proportion or composition of their inheritance may be influenced by property arrangements stipulated in prenuptial agreements, particularly in the context of mixed marriages or specific agreements on asset management. This study offers a novel perspective on the relationship between prenuptial agreements and children’s inheritance rights within the framework of Indonesian positive law, especially in clarifying the limits of prenuptial agreements vis-à-vis mandatory inheritance norms.


Contribution: Theoretically, this study enriches scholarly discourse on family and inheritance law by elucidating the legal relationship between prenuptial agreements and the protection of children’s rights as heirs in Indonesia. Practically, it serves as a reference for spouses, notaries, and legal practitioners in drafting prenuptial agreements that comply with inheritance law and do not undermine children’s legally protected rights.


[


Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perjanjian pranikah terhadap kedudukan dan hak anak dalam pembagian warisan menurut hukum positif Indonesia. Permasalahan yang dianalisis adalah sejauh mana perjanjian pranikah, yang pada prinsipnya mengatur hubungan harta kekayaan antara suami dan istri, berpengaruh terhadap hak anak sebagai ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh studi terhadap putusan pengadilan. Analisis difokuskan pada ketentuan Pasal 35–37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas keberlakuan perjanjian perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah pada dasarnya hanya mengatur pemisahan atau penyatuan harta antara suami dan istri, namun secara tidak langsung dapat memengaruhi hak waris anak apabila pengaturan tersebut berdampak pada ruang lingkup harta bersama yang menjadi objek warisan. Praktik peradilan memperlihatkan bahwa perjanjian pranikah tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan hak anak sebagai ahli waris, karena hak tersebut dilindungi oleh norma hukum waris yang bersifat memaksa (ius cogens). Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hak waris anak tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun besaran atau komposisi bagiannya dapat terpengaruh oleh pengaturan harta dalam perjanjian pranikah, terutama dalam konteks perkawinan campuran atau perjanjian khusus mengenai pengelolaan harta. Penelitian ini memberikan perspektif baru mengenai keterkaitan antara perjanjian pranikah dan hak waris anak dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya dalam menegaskan batas keberlakuan perjanjian pranikah terhadap norma kewarisan yang bersifat memaksa.


Kontribusi: Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian hukum keluarga dan hukum kewarisan dengan menegaskan relasi antara perjanjian pranikah dan perlindungan hak anak sebagai ahli waris dalam sistem hukum Indonesia. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi pedoman bagi pasangan suami istri, notaris, dan praktisi hukum dalam merancang perjanjian pranikah yang tetap sejalan dengan ketentuan hukum waris serta tidak mengurangi hak anak yang dilindungi oleh hukum.]

Article Details

Section
Articles

References

Abdhul, Yusuf. “Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan Dan Metode - Deepublish Store.” In Deepublish. Preprint, 2021.

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. Akademika Pressindo, 2007.

Achmad Asfi Burhanudin. “Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, ahead of print, 2019. https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69.

Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, and Sauda Julia Merliyana. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan, ahead of print, 2022. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394.

AFDY, NUR AINUN, HARTATI BAHAR, and RENNI MELIAHSARI. “STUDI KASUS PERILAKU SEKS PRANIKAH MAHASISWA KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS HALU OLEO TAHUN 2022.” Jurnal Wawasan Promosi Kesehatan, ahead of print, 2023. https://doi.org/10.37887/jwins.v3i4.30069.

Alexander, Ongky. “Efektivitas Pembagian Harta Gono - Gini Pasca Perceraian Dalam Persfektif Yuridis Sosiologis.” El-Ghiroh : Jurnal Studi Keislaman 16, no. 01 (2019): 113–29. https://doi.org/10.37092/el-ghiroh.v16i01.70.

Andrika Riyansyah.L, M, Johni Najwan, and Evalina Alissa. “Efektivitas Bimbingan Perkawinan Pranikah Terhadap Terciptanya Keharmonisan Rumah Tangga.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law, ahead of print, 2023. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.20495.

Budiawan, Afiq. “Perjanjian Perkawinan: Solusi Bagi Keluarga Urban Community Di Indonesia.” Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman 22, no. 2 (2023): 234–44. https://doi.org/10.24014/af.v22i2.29038.

Fazacholil, M. Ghufron, Rakha Nindya Sugondo, Nabila Noviana Putri Rahmadani, et al. “Perjanjian Pranikah Sebagai Mekanisme Hukum Pengatur Harta Dan Pelindung Hak Pascaperceraian.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 1780–88. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1441.

Firmansyah, Firmansyah, Akbarizan Akbarizan, Akmal Abdul Munir, Hellen Last Fitriani, and Irda Misraini. “TELAAH MAQASID SYARIAH TERHADAP LEGALITAS PERJANJIAN PRANIKAH: PROTEKSI PREVENTIF DALAM HUKUM MODERN.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4, no. 1 (2025): 92–109. https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1390.

Gresnia, Enggel. “Hukum Perjanjian Pranikah Dalam Pandangan Hukum Perdata.” AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 1, no. 2 (2024): 62–70. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i1.3095.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1847 Nomor 23. Harta Bersama (Gono-Gini) Adalah Harta Yang Diperoleh Selama Perkawinan, Yang Menjadi Milik Bersama Suami Dan Istri. n.d.

Morib, Anderias Mesak. “PENTINGNYA PELAYANAN KONSELING PRANIKAH.” LOGON ZOES: Jurnal Teologi, Sosial Dan Budaya, ahead of print, 2020. https://doi.org/10.53827/lz.v3i1.19.

Onibala, Arlen Helky Jarvisen. “HILANGNYA LEGITIME PORTIE PADA SESEORANG YANG DINYATAKAN MATI SECARA HUKUM MENURUT KUHPERDATA.” LEX PRIVATUM 7, no. 3 (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/25913.

Pratama, Muhammad Amri, Madan Syairazi Zega, Irfan Muhdiya, Haris Fhadillah Butar Butar, and Hawwin Maylafaiza. “Perjanjian Pranikah Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia.” As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal 3, no. 3 (2024): 1556–65. https://doi.org/10.56672/syirkah.v3i3.297.

Ritonga, Raja. “Perempuan Ahli Waris Kelas Pertama Dalam Tinjauan Surah An-Nisa Ayat 11, 12, Dan 176.” Al- ‘ A Dalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 2021.

Salim H.S. Hukum Perdata Dalam Hukum Kontrak. Sinar Grafika, 2014.

Siregar, L R, and M J P Sagala. “Dampak Perjanjian Pranikah Bagi Kedua Belah Pihak Jika Terjadi Perceraian Ditinjau Dari Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomor 1 ….” Tapanuli Journals, 2022.

Siswanti, Elin. “PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM.” Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) 7, no. 2 (2021): 433–47.

Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa, 2001.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. xxxvi ed. Internusa, 1994.

Syam, Siti Arifah. “Perjanjian Pranikah Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Putusan Mahkamah Agung ).” Islamic Circle, ahead of print, 2020. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.116.

Tanini, I, and T Samsudin. “Perspektif Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Tentang Perjanjian Pranikah:(Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 851/Pdt. G/2018/PA. Gtlo).” As-Syams, 2021.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019. n.d.

Z, Muslimin, and Lilik Andaryuni. “Validitas Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif: Analisis Normatif Terhadap Peraturan Dan Putusan Pengadilan.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 247–60. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1290.

Zabar, Khobir Abdul, and Rahmi Zubaedah. “PEMBAGIAN WARIS TERHADAP PASANGAN MUSLIM YANG MEMILIKI PERJANJIAN PRA NIKAH.” SUPREMASI HUKUM, ahead of print, 2023. https://doi.org/10.33592/jsh.v18i2.3032.