KELUARGA DI ERA MILENIAL: Membahas Hak Pengasuhan Anak dalam Al-Qur’an
Main Article Content
Abstract
Abstract
In the millennial era, there are many shifts in social aspects of millennial families that are not experienced by previous generations and many millennials have become young parents who will shape future generations so when we want to see how good parenting is, we as Muslims certainly need to reflect again on the verses of the Quran. This study aims to find out how child care in families in the millennial era by referring to surah al-luqman verses 13-19. Methods. This research is a qualitative descriptive research based on a revelatory approach in the form of QS. Luqman Verses 13-19 on the basic material of childcare in Islam. There are two types of data sources used, namely primary data and secondary data. In verses 13 to 19 there are Luqman's exhortations to his son, namely that every parent educates his children in religion and good morals. There are at least four moral messages that can be taken from this luqman story that are in accordance with the basis of Islamic education, namely instilling aqidah in children, teaching them gratitude and filial piety to Allah and parents, habituating them to doing shaleh from an early age, and teaching them noble morals and ethics of interacting with others.
Abstrak
Di era milenial, terdapat banyak perubahan dalam aspek sosial keluarga milenial yang tidak dialami oleh generasi sebelumnya, dan banyak milenial yang telah menjadi orang tua muda yang akan membentuk generasi mendatang. Oleh karena itu, ketika kita ingin menilai bagaimana pola asuh yang baik, kita sebagai umat Islam tentu perlu merenungkan kembali ayat-ayat Al-Qur'an. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perawatan anak dalam keluarga di era milenial dengan merujuk pada Surah Luqman ayat 13-19. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang didasarkan pada pendekatan revelatori dalam bentuk QS. Luqman ayat 13-19 sebagai materi dasar perawatan anak dalam Islam. Terdapat dua jenis sumber data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder. Dalam ayat 13 hingga 19 terdapat nasehat Luqman kepada putranya, yaitu bahwa setiap orang tua harus mendidik anak-anak mereka dalam agama dan akhlak yang baik. Ada setidaknya empat pesan moral yang dapat diambil dari kisah Luqman yang sesuai dengan dasar-dasar pendidikan Islam, yaitu menanamkan aqidah pada anak, mengajarkan mereka bersyukur dan berbakti kepada Allah serta orang tua, membiasakan mereka melakukan kebaikan sejak usia dini, dan mengajarkan mereka akhlak dan etika mulia dalam berinteraksi dengan orang lain.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Acep Hermawan, (2013). ‘Ulumul Qur’an; Ilmu Untuk Memahami Wahyu, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, Cet. II, h. 123.
Achmad Fawaid, (2022). Pendekatan Parenting Berbasis Al-Qur’an: Kajian Tematik Atas Ayat-Ayat Komunikasi Orang Tua Dan Anak Usia Madrasah Ibtidaiyah Dalam Qs Luqman Ayat 13-19, Al-Madrasah, 6, 3, 969.
Achmad Fawaid, Rif’ah Hasanah, (2022). Pendekatan Parenting Berbasis Al-Qur’an: Kajian Tematik Atas Ayat-Ayat Komunikasi Orang Tua dan Anak Usia Madrasah Ibtidaiyah dalam QS Luqman Ayat 13-19, Al-Madrasah, 6, 3, 976.
Adil Mustofa Abdul Hakim, (2007). Kisah Bapak dan Anak Dalam Al-Qur’an, Jakarta, Gema Insani, 2007, h. 127.
Ahmad Muzakki, Gus Dur, (2013). Pembaharu Pendidikan Humanis Islam Indonesia Abad 21, Yogyakarta, Idea Press, h. 19.
Eka Abdul Hamid, (2020). Tafsir Qur’an Surat Luqman Ayat 12-19 Substansinya Dengan Pesan Moral Luqman Al-Hakim Dalam Pendidikan Islam, Al-Mujaddid, 2, 2, 22.
Farhan Masrury, (2021). Konsep Pareting Dalam Perspektif Al-Qur’an (Analisis Surah Luqman Ayat 13-19), Minhaj, 2, 2, 208.
Hamka, (1988). Tafsir Al-Azhar: Juzu’ XXI, Cet. I, Jakarta, Pustaka Panjimas, h. 127-128.
Hasbi ash-Shiddieqy, (1970). Tafsir Al-Qur’an madjied An-Nur Djuz Jilid XXI, Jakarta, Bulan Bintang, h. 89.
HM. Budiyanto, Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ida Latifatul Umroh, (2019). Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak Sejak Dini Secara Islami di Era Milenial 4.0, Ta’lim, 2, 2, 219.
Iman Jauhari, (2008). Advokasi Hak-Hak Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan, Medan: Pusataka Bangsa, h. 50.
Lutfiani Mutmainah, Asyhar Kholil, (2020). Nilai-Nilai Qur’anic Parenting (Kajian Tafsir Al Misbah Surah Luqman Ayat 12-19), Al- Muntaha, 2, 1, 55.
Lutfiyah, (2016). Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak: Studi Ayat 13-19 Surat Luqman, Sawwa, 12, 1, 133.
M. Quraish Shihab, (2022). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Quran, Jakarta, Lentera Hati, h. 126-127.
Marlina, (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, h. 34.
Muhammad Fajri, (2022). Pola Komunikasi Orang Tua Dan Anak Di Era Digital: Analisis Quranic Parenting Terhadap Q.S Yusuf [12]:4-6, Mafatih, 2, 1, 72.
Muzammil, Yazid Albustomi, (2022). Nilai Educational Parenting Dalam Surah Lukman Ayat 12-19 Serta Relevansinya Dengan Penguatan Pendidikan Karakter, Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan, 10, 1, 100.
Ridwan Abdul Gani, Sepiah, dkk, (2021). Konsep Pendidikan Islam dalam Al-Qur’an: Telaah terhadap Surat Luqman Ayat 12-19, Diversity, 1, 2, 153.
Rina Fitria dkk, (2022). Pola Asuh Orang Tua Milenial Dalam Meningkatkan Perkembangan Moral Anak Usia Dini, Qurroti, 4, 1, 83.
Sayyid Quthb, (2004). Tafsir Fi Zhilalil Qur'an (Di bawah naungan Al-Qur'an), Jilid IX, penerjemah As'ad Yasin dkk, Jakarta, Gema Insani Press, h. 174.
Siti Nurjanah, (2017). Keberpihakan Hukum Islam terhadap Perlindungan Anak, al-‘Adalah, 14, 2, 405.
Summa Muhammad Amin, 2005 Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syaikh Ahmad Syakir, (2014). Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir, Terj Suharlan, Jilid V, Jakarta, Darus Sunnah Press, h. 216.
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wahbah Az-Zuhaili, (2007). Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 10 Hak-Hak Anak, Wasiat, Wakaf, Warisan, Depok, Gema Insani, h. 25.