MENGGAGAS TA’ARUF DAN KHITBAH YANG BERKEADILAN: Tela’ah Kitab Mambaus Sa’adah Karya KH. Faqihuddin Abdul Qodir
Main Article Content
Abstract
Abstract
Marriage is realized through a series of aspects known as ta'aruf and khitbah. The implementation of khitbah is very important as well as the implementation of aqad, except that the implementation of this khitbah is a precursor before the contract. The problem to be studied is how the concept of ta'aruf and khitbah in the book of Mamba'us Sa'adah. The research method in this writing is library research, by reading and collecting books that discuss the problems of ta'aruf and khitbah. The reason the author chooses from the thoughts of Kh. Faqih is the concept of khitbah which must be done fairly for both the male and female parties. Ta'aruf and khitbah are the initial foundation for starting a good marriage. The concept of ta'aruf and khitbah in the book of Mamba'us Sa'adah is as follows. 1) knowing the religion, 2) knowing each other, 3) knowing each other's temperament, 4) not starting with coercion and lies, 5) not proposing someone else's proposal. Thus, of course, the concept of justice in khitbah is very important to do.
Abstrak
Pernikahan terwujud dengan melalui beberapa rangkaian aspek yang dikenal dengan ta’aruf dan khitbah. Pelaksanaan khitbah menjadi sangat penting seperti halnya pelaksanaan aqad, hanya saja pelaksanaan khitbah ini menjadi pendahulu sebelum adanya akad. Adapun permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana konsep ta’aruf dan khitbah dalam kitab mamba’us sa’adah. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan cara membaca dan mengumpulkan buku-buku yang mebahas tentang permasalahan ta’aruf dan khitbah. Alasan penulis memilih dari pemikiran Kh. Faqih adalah konsep khitbah yang harus dilakukan secara adil baik bagi pihak laki-laki dan perempuan. Ta’aruf dan khitbah adalah pondasi awal untuk mengawali sebuah pernikahan yang baik. Adapun konsep ta’aruf dan khitbah dalam kitab mamba’us sa’adah adalah sebagai berikut. 1)mengetahui agamanya, 2) saling mengenal satu sama lain, 3) mengetahui perangai satu sama lain, 4) tidak memulai dengan paksaan dan kebohongan, 5) tidak meminang pinangan orang lain. Dengan demikian tentunya konsep keadilan dalam khitbah sangar penting untuk dilakukan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, Zezen Zainul and Mega Puspita, Pembaharuan Hukum Keluarga di Asia Tenggara: Dari Negara Mayoritas Sampai Minoritas Muslim, Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2023.
Armia, Muhammad Ihsan, “Kawin Paksa dalam Perspektif Fiqih Islam dan Gender”, Skripsi, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2011.
As-Subki, Ali Yusuf, Fiqh Keluarga, terjemahan Nadzomu al-Islam FII Al-Usroh edition, Jakarta: Amzah, 2012.
Barokah, Sabar, Pacaran Dan Ta’aruf Menuju Pernikahan Dalam Pandangan Islam, IAIN Purwokerto, 2015.
Dewi, Ika Sari, Kesiapan Menikah Pada Wanita Dewasa Awal yang Bekerja, Medan: USU Repository, 2006.
Hasan, Mustofa, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Ismail, “Khitbah Menurut Perspektif Hukum Islam”, Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, vol. Volume 10, No. 2, 2009.
----, “Khitbah Menurut Perspektif Hukum Islam”, Al-Hurriyyah, vol. Vol. 10 Nomor 2, 2009.
Jaenuddin, Mohammad, Shahih Bukhari http://carihadis.com/Shahih_Bukhari/1, hadits nomor 4700, 2019.
----, Berdasarkan mesin pencarian hadits, http://carihadis.com/Sunan_Tirmidzi/1, Hadits Nomor 1004.
Khairuddin, Khairuddin, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh”, Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, vol. Volume 6, no. 2, 2020, p. 103 [https://doi.org/10.37905/aksara.6.2.103-110.2020 ].
Mathlub, Abdul Majid Muhammad and Al Wazif Fi Ahkam Al Usroh Al Islamiyah, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, 1st edition, Solo: Era Media, 2005.
Munawaroh, Alissa Qotrunnada et al., Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin, vol. 1, Jakarta: Direktorat Bina KUA, 2016.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Qodir, Faqihudin Abdul, Qiroah Mubādalah (Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam), Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Razali, Moh., Metode Penetapan Masa ‘Iddah Cerai Perspektif Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, Malang: Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, 2020, http://etheses.uin-malang.ac.id/21918/1/17781028.pdf.
RI, Departemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2007.
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2009.
فقيه الدين عبدالقادر, منبع السعادة, Cirebon: فهمنا, 2021.