Batasan Usia Nikah Dan Prinsip Perlindungan Anak: Telaah Normatif Hukum Perkawinan Islam Dan Harmonisasinya Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
Main Article Content
Abstract
The high rate of child marriage in Indonesia and its impact on education, reproductive health, and children’s welfare highlight the importance of regulating the minimum age of marriage based on the principle of child protection. Debates concerning the minimum marriage age also arise due to differing perspectives between Islamic law and national law in determining an individual’s maturity for marriage. This study aims to analyze the minimum age of marriage from the perspectives of Islamic law and national law and to examine its relevance to the principle of child protection. The research employs a normative approach with a qualitative research design through the examination of primary and secondary legal sources, including the Qur’an, hadith, Marriage Law, Child Protection Law, and various international standards and scholarly literature related to children’s rights. The findings indicate that Islamic law does not explicitly determine a specific minimum age for marriage but emphasizes the concepts of baligh (puberty) and rusyd (maturity), which in the contemporary context can be interpreted in line with the objectives of Islamic law (maqāṣid al-syarī‘ah), particularly the protection of life, intellect, and progeny. Meanwhile, national law establishes the minimum marriage age at 19 years for both men and women as a form of child protection and gender equality. This study concludes that the harmonization between Islamic law and national law in determining the minimum marriage age reflects a shared objective of prioritizing the best interests of the child, although its implementation continues to face social and cultural challenges within society.
[Tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia serta dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kesejahteraan anak menunjukkan pentingnya pengaturan batas usia nikah yang berorientasi pada prinsip perlindungan anak. Perdebatan mengenai batas usia perkawinan juga muncul karena adanya perbedaan pemahaman antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menentukan kedewasaan seseorang untu[s5.1]k menikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan usia nikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional serta mengkaji relevansinya terhadap prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian kualitatif melalui kajian terhadap sumber hukum primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, hadis, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta berbagai literatur dan standar internasional terkait hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan batas usia nikah secara eksplisit, tetapi menekankan aspek baligh dan rusyd yang dalam konteks kontemporer dapat dipahami sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa, akal, dan keturunan. Sementara itu, hukum nasional menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagai bentuk perlindungan anak dan kesetaraan gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional dalam penetapan usia perkawinan memiliki tujuan yang sama, yaitu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan sosial dan budaya di masyarakat]
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright © 2026 by Author(s)
References
Adawiyah, R., dkk. (2021). “Analisis Batas Usia Perkawinan pada UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan).” Hukum Islam 21, No. 2: 1–17. http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11711
Afandy, T., dan Yati Sharfina Desiandri. (2023). “Tinjauan Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 4, No. 3. https://doi.org/10.55357/is.v4i3.411
Argaheni, Niken Bayu, dan Septiana Juwita. (2023). “Scoping Review: Mengkaji Dampak Perkawinan Anak.” Prosiding Seminar Informasi Kesehatan Nasional (SIKesNas), Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Djamilah, dan Reni Kartikawati. (2014). “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia.” Jurnal Studi Pemuda 3, No. 1. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32033
Djatmiko, Andreas Andrie. (2024). “Perlindungan Hukum terhadap Pernikahan di Bawah Umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” Ganesha Civic Education Journal 6, No. 1: 74–84. https://doi.org/10.23887/gancej.v6i1.4958
Fajri, Muhammad. (2020). “Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7, No. 1: 59–69. https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/57310/
Fuad, Zaki, et, al., “Considering Debt in the Perspective of Maqasid Al-Shariah: Maslahah Versus Mafsadah,” PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah 9, no. 1 (January 29, 2024): 17–29, https://doi.org/10.22373/petita.v9i1.243.
Hamidah, Anisatul. (2021). “Urgensi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Regulasi untuk Pengarusutamaan Kesetaraan Gender.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, No. 3: 1–15. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3129
Harlina, Yuni. (2023). “Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).” Jurnal Hukum Islam 20, No. 2: 155–156. https://doi.org/10.24014/jhi.v20i2.9786
Hatta, Moh. (2018). Batasan Usia Perkawinan. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya. http://digilib.uinsby.ac.id/27834/
Herliana, Yuni, Junita, dan Wawan. (2022). “Upaya Indonesia dalam Mengatasi Pernikahan Anak melalui Implementasi SDGs.” Jurnal Politik: Keamanan dan Hubungan Internasional 1, No. 3: 153–166.
Hidayah, Nurul. (2021). “Implementasi Konvensi Hak Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia.” Jurnal HAM 12, No. 2: 145–160. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.145-160
Ichrom, Muhamad, Nur Rofik, dkk. (2024). “Hukum Pernikahan dalam Islam.” Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 9, No. 1: 33–37. https://doi.org/10.52802/wst.v9i1.1117
Marlina. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Medan: USU Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Munawir, S. (2025). Hukum Perkawinan dan Waris dalam Sistem Hukum Nasional dan Syariah di Indonesia. Payakumbuh: Serasi Media Teknologi.
Musthofa, M and Sarah Qonita Lutfiah, “Early Marriage and Its Influence on Family Harmony in an Islamic Perspective,” Al-Risalah 15, no. 1 (January 2, 2024): 197–214, https://doi.org/10.34005/alrisalah.v15i1.3351
Muzammil, Iffah. (2019). Fiqh Munakahat Hukum Pernikahan dalam Islam. Jakarta: Pustaka Media.
Natsir, Muhammad Khaidir Kahfi. (2024). “Mewujudkan Perlindungan Anak yang Berkelanjutan Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.” Jurnal Humanity 3, No. 2. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i2.65
Nur, Muhamad Syaddam Al. (2024). “Pernikahan Dini dalam Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 dan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nurfuad. (2009). Konsep Ibnu Rusyd tentang Qiyas dan Pengaruhnya terhadap Hukum Perkawinan (Studi Kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid). Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Nuryamin. (2024). “Analisis Yuridis terhadap Penetapan Batas Minimal Usia dalam Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974.” Jurnal Hukum Al Fuadly 10, No. 2: 30–41. https://doi.org/10.55606/af.v6i1.907
Rahayu, Uut, dkk. (2025). “Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan.” Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 2, No. 2: 79–89. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i2.883
Rahman, Abdul, Sri Karmila Dol, dan Syaiful Haq. (2024). “Pembatasan Usia Nikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal de Jure 16, No. 1: 55–70. https://doi.org/10.36277/jurnaldejure.v16i1.1008
Rohman, Holilur. (2016). “Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah.” Journal of Islamic Studies and Humanities 1, No. 1: 67–92. http://jounal.walisongo.ac.id/index.php/jish
Rohman, Moh. Faizur. (2017). “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan terhadap Tujuan Perkawinan.” Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 7, No. 1: 1–27. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.1-27
Shihab, Muhammad Quraish. “Perkawinan Usia Muda.” Artikel di Situs Resmi Quraish Shihab. https://quraishshihab.com/akhlak/perkawinan-usia-muda/
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugianto, Hendi, at, al., “Islamic Law And Gendered Inheritance: An-Taradhin as Breakthrough for Women’s Rights Disputes in Java, Bali, and Sumatra,” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 10, no. 2 (October 8, 2025): 700–731, https://doi.org/10.29240/jhi.v10i2.12614
Turnip, Ibnu Radwan Siddik, Zainul Fuad, and Nurhayati Nurhayati, “The Current Development of Marriage Age Provisions in Indonesia and Malaysia: A Socio-Historical Approach,” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 20, no. 1 (June 30, 2022): 105, https://doi.org/10.30984/jis.v20i1.1813
Ubaidillah, Syaharani Putri, dan Taun. (2022). “Perlindungan Hukum untuk Pernikahan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, No. 20: 290–296.
Ulum, Ahmad Bahrul, dan Moh. Mufid. (2023). “Tinjauan Maqasid Al-Shari’ah terhadap Usia Minimal Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam 6, No. 2: 1–17. https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i2.11913
Zahra, Az-, Nazira Aulia, dan Pitojo Budiono. (2025). “Perkawinan pada Usia Anak: Kebijakan dan Tantangan.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 10, No. 1: 34–46. https://doi.org/10.14710/jiip.v10i1.24668