PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN: Perspektif Fiqh Syafi’i dan Adat Tapanuli Selatan

Main Article Content

Abdul Siagian
Dinda Difia Madina
Naufal Rifqi Nasution

Abstract

Division of inheritance in Marancar Subdistrict, South Tapanuli Regency, shows significant differences between customary and Islamic law. Local custom stipulates that sons receive five times more inheritance than daughters (5:1), on the grounds that sons have greater responsibilities as future heads of households. On the other hand, Islamic law, especially fiqh Syafi'i, regulates the division of inheritance with a ratio of 2:1 between boys and girls, as explained in Surah An-Nisa verse 11. This research aims to understand the provisions of inheritance division according to fiqh Syafi'i and South Tapanuli custom, analyze the comparison between the two, and identify social and cultural factors that influence the division of inheritance in Marancar Sub-district. The research method used is normative sociological with a comparative approach, which combines normative studies of Islamic law and social analysis of local customs. The results show that the division of inheritance according to Marancar custom reflects local values that emphasize the responsibility of sons, although it differs from the principles of Islamic law that emphasize proportional justice. This difference underscores the importance of harmonization between Islamic law and custom to create understanding in the division of inheritance.


 


[Pembagian harta warisan di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, menunjukkan perbedaan signifikan antara ketentuan adat dan hukum Islam. Adat setempat menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian warisan lima kali lebih besar dibandingkan anak perempuan (5:1), dengan alasan bahwa anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar sebagai calon kepala rumah tangga. Di sisi lain, hukum Islam, khususnya fiqh Syafi’i, mengatur pembagian warisan dengan perbandingan 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan, sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11. Penelitian ini bertujuan untuk memahami ketentuan pembagian warisan menurut fiqh Syafi’i dan adat Tapanuli Selatan, menganalisis perbandingan antara keduanya, serta mengidentifikasi faktor sosial dan budaya yang memengaruhi pembagian warisan di Kecamatan Marancar. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis normatif dengan pendekatan komparatif, yang menggabungkan kajian normatif hukum Islam dan analisis sosial terhadap adat istiadat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan menurut adat Marancar mencerminkan nilai-nilai lokal yang menekankan tanggung jawab anak laki-laki, meskipun berbeda dengan prinsip hukum Islam yang lebih menekankan keadilan proporsional. Perbedaan ini menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan adat untuk menciptakan kesepahaman dalam pembagian harta warisan.]

Article Details

Section
Articles

References

Al-Ghazali, Muhammad Bahri Dan Djumaris. Perbandingan Mazhab, Jakarta: Pedoman Ilmu, 1992.

Ar-Rahabi, Muhammad Bin Ali. Matnur Ar-Rahabiyyah, Semarang: Toha Putra, T.Th.

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Bin Muhammad, Hasan. Tuhfah As-Saniyyah, Semarang, Mutiara Usaha Jaya., T.Th.

Bin Muhammad, Sayyid Bakri. I’anah At-Tholibin Jilid III T.T : Al-Haramain, T.Th.

Bukido, Rosdalina. Hukum Adat Yogyakarta: Deeppublish, 2012.

Djazuli. Ilmu Fiqih Penggalian, Perkembangan Dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2005.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Ibrahim, Muslim. Pengantar Fiqih Muqaran, Yogyakarta: Erlangga, 1989.

Icksan, M. (2022). Pengaturan Pembagian Harta Warisan Terhadap Objek Waris Yang Belum Dibagi Menurut Hukum Adat. HUKMY: Jurnal Hukum, 2(1), 1-13.

Khasanah, W. (2021). Kewajiban menuntut ilmu dalam Islam. Jurnal riset agama, 1(2), 296-307.

Kurnia, I., & Santosa, M. Y. (2024). Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Pengaruh Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat terhadap Corak Hukum Waris Adat di Indonesia. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 234-242.

Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2017.

Kuncoroningkrat. Beberapa Pokok Antropologi, Jakarta: Dian Rakyat, 1992.

Lubis, Surahwardi K. Dan Simanjuntak, Komis. Hukum Waris Islam Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Rasyid, Sulaiman. Ilmu Faraidh Bandung: Sinar Baru Algensindo,2003.

Rifa’I, Muhammad. Ilmu Fiqh Islam Lengkap, Semarang: Cv Toha Putra, 1978.

Rusyd, Ibnu. Bidayah Al-Mujtahid, Juz 2, Semarang: Maktabah Karya Toha Putra, T.Th.

Ruslan, M. (2023). Tinjauan Al-Qur’an Terhadap Kesetaraan Gender Dalam Pembagian Warisan (Studi Analisis Pada Surah Al-Nisa Ayat 11). AR ROSYAD: Jurnal Keislaman dan Sosial Humaniora, 1(2), 168-199.

Saebani, Ahmad Beni. Fiqh Mawaris, Badung: Pustaka Setia, 2009.

Setiawan, J., Karolina, A., & Indrawari, K. (2023). Konsep Mencari Ilmu Dalam Kitab Alala Karya Syekh Az-Zarnuji (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).

Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.

Sukiati. Metodologi Penelitian, Sebuah Pengantar Medan: Perdana Publising, 2017.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Utari, Y. D., SH, M., Pitriani, S. H., Irlina Dewi, S. H., Christina Bagenda, S. H., Alaydrus, F. A. M., ... & Ramiyanto, S. H. I. (2021). Hukum Adat. CV. DOTPLUS Publisher.