PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
The latest interfaith marriage regulation is SEMA Number 2 of 2023. This article is a philosophical reflection on the problem of the latest interfaith marriage regulation in Indonesia. Moreover, it highlights the dynamics of interfaith marriage regulations in Indonesia, before and after the emergence of SEMA Number 2 of 2023, as well as the philosophical basis. The research includes descriptive normative literature research with a statutory approach. Primary data sources include every legal regulation, official minutes, court decisions and official state documents related to interfaith marriages. Meanwhile secondary data sources include books and journal articles related to the research object. The results of the research show that the regulations for interfaith marriages before the enactment of SEMA Number 2 of 2023 are Regeling Op Gemengde Huwaljiken Staatblad 1898 Number 158, Article 2 paragraph (1) and Article 8 letter (f) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 4, Article 40 and Article 44 KHI, Jurisprudence MA/1400/Pdt/1986 and Law Number 23 of 2006 concerning ADMINDUK. After the implementation of SEMA Number 2 of 2023, interfaith marriages in Indonesia are expressly rejected and have no legal force. In Islamic legal philosophy, SEMA is in accordance with legal law because it contributes positively to social stability and resilience by closing opportunities for ideological conflict within the family sphere. For theocentric groups (especially Muslims), SEMA is considered progress because religion is positioned as a non-derogable right. SEMA is also in line with the principle of particular Human Rights (HAM), where individual freedom is limited by applicable juridical and moral rules, as regulated in Article 28 J paragraph (2) of the 1945 Constitution.
[Regulasi nikah beda agama mutakhir adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Tulisan ini merupakan refleksi filosofis problem regulasi nikah beda agama terbaru di Indonesia. Terlebih menyoroti bagaimana dinamika regulasi nikah beda agama di Indonesia, sebelum dan setelah munculnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, serta bagaimana landasan filosofisnya. Penelitian termasuk penelitian pustaka yang bersifat normatif deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Sumber data primer mencakup setiap regulasi perundangan, risalah resmi, putusan pengadilan dan dokumen resmi negara yang terkait nikah beda agama. Sementara sumber data sekunder mencakup buku dan artikel jurnal yang terkait objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nikah beda agama sebelum berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 adalah Regeling Op Gemengde Huwaljiken Staatblad 1898 Nomor 158, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4, Pasal 40 dan Pasal 44 KHI, Yurisprudensi MA/1400/Pdt/1986 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINDUK. Pasca diberlakukannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, nikah beda agama di Indonesia secara tegas ditolak dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam filsafat hukum islam, SEMA ini telah sesuai dengan illat hukum karena berkontribusi positif terhadap stabilitas dan ketahanan sosial dengan menutup peluang konflik ideologi sejak dalam lingkup keluarga. Bagi kelompok teosentris (khususnya muslim), SEMA ini dianggap kemajuan karena agama diposisikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). SEMA ini juga sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) partikular, di mana kebebasan individu dibatasi oleh aturan yuridis dan moral yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.]
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfikri, Ahmad Faiz Shobir. “Determinasi SEMA No. 2 Tahun 2023 Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Perspektif Asas Kepastian Hukum,” (Skripsi Sarjana, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2023).
Dinura, Afivani Hilda. “Regulasi Isbat Nikah Poligami Dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 (Perspektif Maqashid Syariah Ibn Asyur)”, (Tesis Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana UIN KHAS Jember, Tahun 2022).
Dwijayanti, Popi. “Nikah Beda Agama Perspektif Tafsir Maqāṣidī Abdul Mustaqim,” (Skripsi Sarjana, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2023).
Gonadi, Aurora Vania Crisdi, and Gunawan Djajaputra. “Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023”, UNES Law Review, vol. 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1072.
Halawa, Filemon. “Sikap Gereja Menghadapi Perkawinan Beda Agama Yang Dilarang Dalam SEMA Nomr 2 Tahun 2023 Ditinjau Dari Teori Inkremental,” Real Didache: Journal of Christian Education Vol.3 No. 2 (September, 2023). DOI: https://doi.org/10.53547/rdj.v3i2.434.
https://repository.upstegal.ac.id/8318/
Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, hal 1 lihat juga Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian dalam Pembahasannya.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Kharisma, Bintang Ulya. “Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir dari Polemik Perkawinan Beda Agama?,” Journal of Scientech Research adn Development Vol. 5 No. 1 (Juni, 2023). DOI: https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.164.
Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian dalam Pembahasannya (2011).
Maloko, M. Thahir, et al. “Analyzing The Prohibition Of Interfaith Marriage In Indonesia: Legal, Religious, And Human Rights Perspectives”. Cogent Social Sciences, 10(1)(2024). https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2308174
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram-NTB: Mataram, 2020).
Muharrir, Muharrir, Jefrie Maulana, and Muhammad Nahyan Zulfikar. “Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan,” Journal IUS Civille Vol. 7 No. 2 (2023). DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.8462.
Munir, Muhammad. “Pernikahan Beda Agama M. Quraish Shihab dan Ahmad Mustofa Al-Maraghi dan Relevansinya Terhadap Peraturan Perundang-undangan di Indonesia,” (Tesis Pascasarjana, Program Magister Al-Ahwal Al-Syakhsiyah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2023).
Murniwati, Rahmi. “Akibat Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2023”, UNES Journal of Swara Justisia,Vol 7 (Januari, 2024). DOI: https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.468.
Nurfitria, Nabila. “Penafsiran Hakim Pada Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Maqashid Syariah (Studi Putusan Nomor 495/Pdt.P/2021/PN.BDG dan 403/Pdt.P/2019/PN.SKT),” (Skripsi Sarjana, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2022).
Putusan MA Nomor 1400/K/Pdt/1986.
Rosita, Naela. “Larangan Izin Perkaiwinan Beda Agama (SEMA Nomor 2 Tahun 2023) Perspektif Maqasid Syariah dan Hak Asasi Manusia.” (Skripsi Sarjana, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2024).
Shodiq, Jafar, Misno Misno, and Abdul Rosyid. “Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Madzhab Dan Hukum Positif Di Indonesia”, Jurnal Al-Maslahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam Vol. 7 No.1 (2019). DOI: https://doi.org/10.30868/am.v7i01.543.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
Tarantang, Jefry, Siah Khosyi’ah, and Usep Saepullah. “Filosofi ‘Illat Hukum dan Maqashid Syariah Dalam Perkawinan Beda Agama,” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat Vol. 19 No.1 (Juni, 2023).
Tobroni, Faiq. “Kawin Beda Agama Dalam Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia Perspektif HAM, Al-Mawarid Vol. XI No. 2 (Sept-Jan, 2011). DOI : 10.23971/jsam.v19i1.6318.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 cet.9 (Sekretariat Jendreral MPR RI, 2020).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Wafa, Ali. Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materiil (Tangerang Selatan: YASMI, 2019).
Wahyuni, Sri. “Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia,” In Right Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 1 No. 1 (2011). DOI: https://doi.org/10.14421/inright.v1i1.1215.
Yunus, Fakhrurrazi M., and Zahratul Aini. “Perkawinan Beda Agama dalam Undang-undang Noor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan”, Media Syari’ah Vol. 20 No. 2 (2018). DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v20i2.6512.
Zainuddin. “Telaah Kritis Perkawinan Beda Agama Melalui Tafsir Maqāṣidī,” (Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Al-Qur;an dan Tafsir Institur PTIQ, Jakarta, 2021).